Sabtu, 1 Rajab 1445 H/13 Januari 2023 M
Hari ini telah dilaksanakan Pembukaan Musyawarah Kerja Periode 1445 H/2024 M yang dibuka oleh Direktur TMI Al-Ustadz Eko Setiyawan, S.Pd.I. Kegiatan ini akan membahas program kerja OPPH (Organisasi Pelajar Pesantren Husnayain) dan IPMH (Ikatan Pemuda Masjid Husnayain) kedepannya bersama dengan santri/yah
Musyawarah Kerja sangatlah penting karena nantinya kita akan melihat wajah baru pengurus OPPH dan IPMH setelah masa jabatan OPPH dan IPMH periode 1444-1445 H/2023-2024 M berakhir. Maka pengurus baru inilah yang akan melaksanakan program kerja yang sudah dibahas pada Musyawarah Kerja tahun ini.
Kegiatan ini dimulai dari hari Sabtu, 1 Rajab 1445 H/13 Januari 2023 M s/d Kamis, 6 Rajab 1445 H/18 Januari 2023 M.
“Sebelum memutuskan sesuatu sudah seharusnya ada musyawarah mufakat” Ust. Eko Setiyawan,S.Pd.I (Direktur TMI PHS) dalam sambutannya, yang artinya agar tidak menjadi penyesalan nantinya saat memutuskan sesuatu seharusnya ada musyawarah mufakat atau kesepakatan bersama.
Setelah Pembukaan Musyawarah Kerja, kegiatan selanjutnya adalah Laporan Pertanggung Jawaban IPMH (Ikatan Pemuda Masjid Husnayain) dan OPPH (Organisasi Pelajar Pesantren Husnayain) Periode 1444-1445 H/2023-2024 M.
Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pendidikan di Pesantren Husnayain Sukabumi yang mana pengurus organisasi melaporkan pertanggungjawaban apa yang telah dilaksanakan selama setahun kepada Pimpinan Pesantren, Dewan Guru dan seluruh santri/yah
“Kekurangan dan kelebihan kepengurusan harus diperhatikan, jika kekurangan maka harus dievaluasi dan diperbaiki” Kyai Saelani Hasan Al-Hariri, S.Pd.I (Wakil Pimpinan Pesantren Husnayain Sukabumi)
Poin utama dalam LPJ ini adalah evaluasi terhadap perjalanan kepengurusan, Tidak ada manusia yang sempurna, begitu pula suatu kepengurusan, pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Kekurangan ini yang akan dievaluasi dan diperbaiki. Sehingga dalam perencanaan kedepannya dapat lebih baik lagi sehingga Pesantren Husnayain tumbuh dan berkembang ke arah yang lebih baik pula.